Genosida di wilayah Darfur Sudan telah berlangsung selama empat tahun dan merenggut sebanyak 450.000 jiwa. Selama periode ini, karena situasinya terus memburuk, Amerika Serikat tidak berbuat banyak untuk menghentikan pembunuhan itu. Kebijakan A.S. telah menggabungkan bantuan kemanusiaan yang murah hati dengan ancaman yang tidak terpenuhi dan diplomasi yang tanpa cela. Susan Rice berpendapat bahwa calon Presiden harus menuntut tindakan tegas dan efektif untuk menghentikan pembunuhan.
Meskipun Tanggung Jawab untuk Melindungi (Responsibility to Protect (R2P)) dikembangkan dari upaya untuk merancang sistem internasional untuk melindungi pengungsi internal (IDP), penerapannya mungkin tidak selalu berhasil untuk keuntungan mereka. Roberta Cohen menunjukkan bahwa untuk memastikan bahwa IDPs mendapatkan keuntungan dari konsep ini, strategi khusus akan diperlukan untuk mendamaikan R2P dengan perlindungan IDP.